Pandangan Umum Fraksi PKB Terkait Raperda Tentang Perubahan Nomenklatur dan Badan Hukum PDPR Sukabumi Menjadi Perseroda

Advertisement

Pandangan Umum Fraksi PKB Terkait Raperda Tentang Perubahan Nomenklatur dan Badan Hukum PDPR Sukabumi Menjadi Perseroda

21 Maret 2025


SUKABUMI|Informasikasus.com - Dalam paparannya, Aang Erlan Hudaya menyampaikan empat poin penting yang menjadi perhatian fraksi PKB, berlandaskan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.


Empat Catatan Penting Fraksi PKB:


1. Peningkatan Tata Kelola: Fraksi PKB menekankan pentingnya peningkatan tata kelola perusahaan yang transparan, profesional, dan akuntabel seiring dengan transformasi ini.


2. Akses Layanan Keuangan untuk UMKM: Pemerintah daerah harus memastikan perubahan ini tidak berdampak negatif terhadap akses layanan keuangan bagi masyarakat kecil, khususnya pelaku UMKM di Kabupaten Sukabumi.


3. Kajian Mendalam dan Mitigasi Risiko: Fraksi PKB meminta kajian mendalam terkait dampak perubahan terhadap pegawai dan nasabah, serta mitigasi risiko untuk menghindari ketimpangan layanan keuangan daerah.


4. Penguatan Modal dan Dana: Pemerintah perlu menyiapkan strategi penguatan modal dan dana bagi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda) agar mampu bersaing dalam industri perbankan yang semakin kompetitif.


Dengan memperhatikan catatan-catatan tersebut, Fraksi PKB menerima dengan catatan dan mendukung pembahasan lebih lanjut Raperda ini, dengan harapan perubahan ini dapat meningkatkan kontribusi BPR Sukabumi terhadap pembangunan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat.


(*red)