Pandangan Umum Fraksi PPP Terkait Raperda Tentang Perubahan Nomenklatur dan Badan Hukum PDPR Sukabumi Menjadi Perseroda

Advertisement

Pandangan Umum Fraksi PPP Terkait Raperda Tentang Perubahan Nomenklatur dan Badan Hukum PDPR Sukabumi Menjadi Perseroda

21 Maret 2025


SUKABUMI|Informasikasus.com - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melalui H. Apep Saepul Mahdan, S.IP, menyampaikan pandangan umum terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan nomenklatur dan badan hukum Perusahaan Daerah Perkreditan Rakyat (PDPR) Sukabumi menjadi Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Sukabumi (Perseroda).


Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berharap PT Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda) Kabupaten Sukabumi menjadi salah satu pilar utama dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Efisiensi dari pemerintah pusat dan peningkatan PAD dianggap krusial bagi APBD Kabupaten Sukabumi di masa depan.


Fraksi PPP juga mendorong agar bank yang baru ini, sesuai namanya, memberikan kemudahan permodalan secara maksimal kepada masyarakat, khususnya pelaku UMKM. Hal ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.


Lebih lanjut, PPP menekankan pentingnya prinsip tata kelola yang sehat, profesional, transparan, dan akuntabel, agar masyarakat Kabupaten Sukabumi termotivasi untuk berinvestasi dan mengembangkan perseroan ini.


Terakhir, Fraksi PPP siap membantu pemerintah daerah dalam optimalisasi penyaluran dana untuk program dan kegiatan berbasis perbankan serta membantu pemerintah desa dalam menyalurkan Alokasi Dana Desa (ADD) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


(*red)