SUKABUMI|Informasikasus.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ketiga pada Tahun Sidang 2025, Pada Rabu (15/1/2025)
Rapat yang berlangsung di ruang Sidang Utama gedung DPRD Kabupaten Sukabumi ini berfokus pada penyampaian jawaban fraksi-fraksi DPRD atas pendapat Bupati terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa DPRD.
Ketiga Raperda tersebut meliputi:
1. Raperda tentang Pengetahuan Tradisional Dalam Penetapan Kawasan Perlindungan Mata Air.
2. Raperda tentang Jasa Lingkungan.
3. Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.I.P., didampingi Wakil Ketua II DPRD, H. Usep. Bupati Sukabumi, Drs. H. Marwan Hamami, MM., unsur Forkopimda, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi turut hadir dalam rapat tersebut.
Jawaban dari masing-masing fraksi DPRD disampaikan oleh perwakilan berikut:
- Fraksi Partai Golkar dan PAN: Rika Yulistina
- Fraksi Partai Gerindra: H. Syarif Hidayat
- Fraksi PKB: Saepul Rahman, S.Sy, MH
- Fraksi PKS: Erpa Aris Purnama, S.Si
- Fraksi PDI-P: H. Junajah Jajah Nurdiansyah, S.Pd
- Fraksi Partai Demokrat: Lugi Septiandi Herman
- Fraksi PPP: Hj. Zakiyah Rahmah Addawiyah, SE
Selain membahas jawaban fraksi, rapat paripurna juga mengumumkan dan menetapkan penugasan alat kelengkapan DPRD untuk membahas Raperda tersebut lebih lanjut. Berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 14 Tahun 2024 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2025, tugas pembahasan dibagi sebagai berikut:
- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda):
Raperda tentang Pengetahuan Tradisional Dalam Penetapan Kawasan Perlindungan Mata Air dan Raperda tentang Jasa Lingkungan.
- Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi: Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Ketua DPRD menyampaikan harapan agar hasil pembahasan ini menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan ketiga Raperda tersebut.
Ia juga mengucapkan selamat bekerja kepada Bapemperda dan Komisi I, berharap agar pembahasan dilakukan secara komprehensif dan tepat waktu sesuai target Propemperda Tahun 2025.
(*Red)