Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi Panggil Para Pengusaha Tambang, Hamzah Gurnita: Dari 96 Perusahaan Tambang yang Memiliki Izin Hanya 46

Advertisement

 

Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi Panggil Para Pengusaha Tambang, Hamzah Gurnita: Dari 96 Perusahaan Tambang yang Memiliki Izin Hanya 46

17 Januari 2025

(Foto: Ketua Komisi II DPRD Kab.Sukabumi, Hamzah Gurnita,SH saat diwawancarai awak media)

SUKABUMI|Informasikasus.com - Komisi II (Dua) DPRD Kabupaten Sukabumi kembali menggelar rapat kerja bersama mitra kerjanya dengan memanggil para pengusaha tambang di ruang Badan Musyawarah (Banmus) di jalan komplek perkantoran Jajaway Desa Citepus Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, Kamis (16/1/2025).


Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi Hamzah Gurnita,SH saat diwawancara mengatakan, rapat kerja yang dilaksanakannya bersama jajaran komisi II dan mitra kerja dalam rangka mensosialisasikan terkait perda nomor 5 tahun 2023, dan Perbup 30 tahun 2024.


Dimana, kata Hamzah dalam rapat kerja sudah memanggil puluhan pemilik perusahaan tambang, namun yang hadir sekitar 16 pengusaha.


"Intinya rapat kerja hari ini kami mensosialisasikan terkait perda nomor 5 tahun 2023, dan Perbup 30 tahun 2024, dan yang paling utama, jangan celakakan rakyat Sukabumi dengan tambang ilegal," ujar Hamzah.


Hamzah menegaskan, sosialisasi terkait peraturan tersebut sangat penting harus disampaikan kepada para pengusaha tambang yang saat ini menjadi konsen komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi.


"Tadi saya sampaikan juga ke ESDM provinsi jabar, dan kepada 16 perusahaan yang hadir hari ini, ketika mereka sudah habis perizinan dan sebagainya tolong dibantu perizinannya, karena ada yang sedang melakukan perpanjangan," jelasnya.


Namun, lanjut Hamzah lagi, ketika masih ada perusahaan yang masih tidak memiliki izin, komisi II DPRD kabupaten Sukabumi akan memastikan, tidak akan memberi ruang kembali untuk beroperasi di kabupaten Sukabumi.


"Kami akan tindak tegas, kalau perlu kami akan merekomendasikan kepada aparat penegak hukum, seizin pimpinan dan pidananya dijalankan," terangnya.


Hamzah pun menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pengecekannya dan monitoring banyak perusahaan tambang yang terindikasi hingga saat ini masih beroperasi namun belum memiliki perizinan yang lengkap dan jelas.


"Banyak, dari 96 perusahaan tambang, yang memiliki izin hanya 46 berarti hampir 50 perusahaan tambang, sudah habis, tidak mengurus lagi dan sebagainya," jelasnya.


Hamzah mengatakan alasan persoalan izin pertambangan saat ini menjadi konsen komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi sebagai upaya menindak lanjut indikasi terjadinya bencana alam dampak dari tambang tambang ilegal.


"Yang namanya tambang, yang hari ini menjadi konsen kami, kemarin menjadi trending topik, adanya bencana alam di kabupaten Sukabumi, semua terfokuskan kepada tambang, dari sekian puluh tambang yang ada ini, tidak menutup kemungkinan kan," ucapnya.


"Hari ini masyarakat teriak masalah tambang, nah makanya kita akan terus evaluasi seizin pimpinan, jangan ada lagi ruang bagi para pelaku usaha yang ilegal," tambahnya.


Hamzah juga menekankan ketika ada tambang yang berizin, dilingkungan di daerah tersebut minimal harus memperhatikan lingkungannya, baik terkait reklamasi dan sebagainya, dan yang paling utama harus mementingkan jasa lingkungan.


"Masyarakat sekitarnya harus diperhatikan dan sebagainya jangan sampai menjadi bancakan yang tidak jelas dan sebagaimana, tadi kami sampaikan juga, ke ESDM ini agar mempersulit izin tambang atau mempersempit ruangnya, lebih diperketat lagi, jangan asal sudah ada ini itu bisa jalan," ungkapnya.



Untuk itu Hamzah meminta dan mengharapkan, yang paling utama ke para pengusaha tambang di kabupaten Sukabumi yang hingga saat ini masih memiliki kelengkapan perizinan untuk selalu mematuhi dan mengikuti aturan ataupun undang-undang yang ada di pemerintah kabupaten Sukabumi.


"Banyak perusahaan yang tidak hadir hari ini, nanti kita akan turun, kita sidak langsung ke lokasi-lokasi mereka, ini harus dilihat juga apakah lahan yang akan dipakai itu sudah sesuai dengan fungsinya, atau dialihkan fungsinya," tegasnya.


Nanti kita akan chek, lanjut Hamzah, tambang yang berizin hari ini pun kita akan chek.


"Jangan mentang-mentang meraka sudah punya izin ,tapi ketika mereka menyalahi aturan alih fungsi lahan, ada sanksinya juga," tegasnya.


(*one)